Santa Mars

Laki-laki, 18 tahun

Malang, Indonesia

Banggalah pada dirimu sendiri, Meski ada yang tak Menyukai. Kadang mereka membenci karena Mereka tak mampu menjadi seperti dirimu.
::
Start
Windows 8 SM Versi 3
Shutdown

Navbar3

Search This Blog

Wednesday, November 14, 2012

Inilah Reaksi Presiden SBY Pasca Pembubaran BP Migas

Inilah reaksi dan yang dilakukan presiden SBY terkait pembubaran BP Migas oleh MK. Pemerintah akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan keberadaan Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan pasca dibubarkannya BP Migas.
"Perpres untuk mencegah kevakuman dan memberikan kepastian usaha hulu migas telah saya terbitkan," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan.
Presiden SBY menegaskan dalam transisi pembubaran BP Migas, kedudukan eks BP Migas berada di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Organisasinya tetap jalan, fungsi dan tugasnya," ujar SBY yang saat itu juga mengumumkan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
Dalam pidatonya, SBY juga memerintahkan Menteri Energi melakukan audit atas kinerja BP Migas. Hal itu untuk memberikan penjelasan dan transparansi terkait posisi BP Migas saat ini. SBY juga menegaskan kontrak dan kerjasama dengan investor dan dunia usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Tidak perlu membuat kecemasan, kebingungan atau pun ketidakpastian," ujarnya.
Sementara untuk para pegawai atau karyawan eks BP Migas, SBY menyatakan mereka tetap pada posisinya dan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa hingga terbentuk organ baru. Menurutnya dengan adanya keputusan MK, banyak yang mengkhawatirkan adanya kepastian hukum di Indonesia. Padahal kepastian hukum itu dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi.
Meski saat ini ekspor menurun, namun investasi naik sehingga pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik. Terlebih penerimaan dari sektor migas sangat penting, rata-rata Rp300 triliun per tahun. Karena itu iklim investasi tak boleh ada goncangan dalam praktik dunia usaha migas. "Melalui Perpres ini, tidak boleh ada kevakuman," katanya, menegaskan.
Mahkamah Konstitusi juga mengabulkan sebagian permohonan sejumlah tokoh Islam dalam uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan keberadaan BP Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," tulis amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD, dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 13 November 2012.
Dalam putusan itu, MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas bertentagan dengan UU 1945. Pasal itu yang menyatakan bahwa pengelolaan minyak dan gas bumi diserahkan kepada BP Migas sebagai wakil pemerintah.
"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan Undang-Undang Migas bertentangan dengan UUD 1945," katanya.

Produk Megawati 
Dalam konferensi pers menjelang petang, Presiden Yudhoyono menyatakan bahwa BP Migas merupakan produk pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Lembaga pengawas kegiatan hulu minyak dan gas ini dibentuk atas semangat amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Saya pikir ini kesempatan baik untuk menjelaskan kepada masyarakat luas tentang keberadaan BP Migas," kata Presiden. "Era Presiden Megawati ini yang memberikan amanah untuk dibentuknya BP Migas."
Dasar pemikiran pembentukan lembaga ini adalah merujuk UU Migas yang saat itu baru disahkan. Setahun kemudian, BP Migas resmi terbentuk. Lembaga ini dibentuk untuk menghindari benturan kepentingan. Dulu, kerja sama hulu migas ditangani satu elemen di bawah PT Pertamina, sedangkan Pertamina pelaku usaha migas. "Dikhawatirkan ada conflict of interest," katanya.
Dasar pemikiran kedua, menurut SBY, adalah independensi. Sebab, saat itu, pemerintah ingin memisahkan tugas dan wewenang pemerintah sebagai regulator. Ketiga, dengan dibentuknya BP Migas, waktu itu pemerintah tidak melaksanakan kontrak langsung dengan badan usaha. Dengan demikian, menurut SBY, ada posisi lebih baik, memastikan pemerintah tidak melibatkan diri secara langsung dalam kerja sama kontrak migas.
BP Migas juga dibentuk sebagai pengawas biaya operasional, karena investasi migas saat itu mencapai Rp150-200 triliun. "Ini pekerjaan penting dan negara tidak boleh lalai," ujar SBY.
"Sehingga, UU Migas pada era pemerintahan Megawati memiliki dasar dan pemikiran yang jelas," tutur Yudhoyono.

0 comments: